“QRIS” atau “Quick Response Code Indonesian Standard” adalah kode standar Quick Response Code (kode QR) untuk pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran tanpa saling menyentuh dengan metode pemindaian QR melalui kamera pada smartphone yang telah terpasang aplikasi PJP (Penyedia Jasa Pembayaran), termasuk Inacash.
Fitur QRIS Inacash sudah disesuaikan dengan standar QRIS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sehingga dapat melakukan pembayaran kepada penyedia jasa pembayaran lainnya yang ikut serta dalam menerbitkan QRIS.
Pengguna Inacash dapat membuka aplikasi Inacash dan menekan tombol QRIS di halaman utama untuk memunculkan halaman Scan untuk Bayar. Kemudian, pengguna hanya perlu memindai kode QR yang terdapat di merchant tujuan untuk melakukan proses transaksi pembelian/pembayaran.
Tidak, pengguna dapat memanfaatkan fitur bayar menggunakan QRIS di aplikasi Inacash secara GRATIS.
MDR atau Merchant Discount Rate QRIS adalah biaya yang dikenakan kepada merchant khusus untuk transaksi QRIS yang dilakukan melalui aplikasi Inacash.
MDR hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan menggunakan fitur QRIS dalam aplikasi Inacash.
Mengikuti keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 25/2/KEP.DpG/2023 tentang Penetapan Skema Harga Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang Difasilitasi dengan Quick Response Code untuk Pembayaran Berdasarkan Quick Response Code Indonesian Standard dengan Model Merchant Presented Mode (MPM) dan Consumer Presented Mode (CPM), besaran MDR untuk pemrosesan transaksi QRIS MPM dan transaksi QRIS CPM ditetapkan sebagai berikut:
Catatan: Berdasarkan kebijakan Bank Indonesia terbaru, transaksi QRIS pada kategori UMI dengan nominal di bawah Rp100.000 tidak dikenakan biaya MDR. Kebijakan ini akan berlaku efektif paling cepat di tanggal 1 September dan selambatnya di tanggal 30 November 2023.
Contoh :
Pengguna Inacash melakukan pembayaran dengan metode QRIS sebesar Rp1,000,000 kepada merchant, kemudian berdasarkan jenis merchant tersebut (misal, merchant adalah kategori UKE, UME, dan UBE), maka merchant akan dikenakan MDR 0,7% dari transaksi, di mana 0,7% dari Rp 1,000,000 adalah Rp7,000. Dengan penghitungan Rp1,000,000 dikurangi Rp7,000, maka merchant akan menerima Rp 993,000.
Tidak, MDR dibebankan kepada merchant, sehingga pengguna Inacash tidak perlu menanggung biaya MDR tersebut.